BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jalan raya merupakan sarana atau tempat
untuk dilalui kendaraan baik itu kendaraan bermotor ataupun sejenisnya yang
melalui suatu jalan tersebut sehingga jalan raya merupakan sarana yang sangat
penting yang berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Dari segi manapun jalan
raya merupakan penggerak suatu ekonomi dan kemajuan dari suatu Negara. Ada
tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai
pengguna, kendaraan dan jalan yang
saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan
kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan
angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Seringkalinya kita melihat permasalahan
lalu lintas yang ada disekitar kita mungkin
jalan banyak yang berlubang, arus kendaraan yang terlalu banyak sehingga
terjadi macet atau tidak adanya alat lalu lintas yang memadai.
Permasalahan yang sering terjadi di sekitar kita mungkin salah satunya ada yang
tadi disebut. Sehingga kita merasa kurang nyaman memakai atau melalui jalan
tersebut.
Untuk mengatasi kemacetan dan kesembrautan
lalu-lintas tersebut diperlukan suatu sistem penentuan fase dan pengaturan
lalu-lintas yang baik dan sangat berpengaruh pada kelancaran, kenyamanan, dan
keselamatan bagi kendaraan yang melewati jalan tersebut. Sistem penentuan fase
dan pengaturan lalu-lintas biasanya lebih ditekankan pada lokasi-lokasi dimana
terjadi pertemuan-pertemuan jalan atau persimpangan jalan. Karena pada
pertemuan dua jalan atau lebih ini mengakibatkan adanya titik konflik yang
akhirnya terjadi kemacetan lalu-lintas.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pemahaman Terhadap Peraturan dan Perundang – Undangan
Peraturan lalu lintas di Indonesia di atur dalam undang undang lalu
lintas pertama UU Nomor 14 Tahun 1992 yang kemudian disempurnakan
pada UU Nomor 22 Tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap
pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk
mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban
dan keselamatan berlalu lintas.
Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 di definisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan,
sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan
fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan
jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien
melalui management lalu lintas dan fasilitas pendukung. Tata cara berlalu
lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas
perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan
pengendalian arus di persimpangan.
1).
Komponen Terjadinya Lalu Lintas
Ada tiga
komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang
saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan
dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan
jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
· Manusia sebagai pengguna
Manusia
sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan
kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang
berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut
masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin
dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu
jalan dantata ruang.
· Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh
pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan,
perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang
secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
· Jalan
Jalan
merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun
kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan
untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung
beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam
angka kecelakaan lalu-lintas.
2.). Tata Tertib Lalu Lintas
· STNK
Pengendara kendaraan
bermotor harus membawa STNK dan untuk kendaraan baru, diharuskan membawa
surat tanda coba kendaraan bermotor, misalnya saat belajar mengendarai
mobilyang ditetapkan Polri. Sanksi terhadap pelanggaran ini di atur
pada Pasal 288 Ayat (1) dengan hukuman, sanksi kurungan paling lama
dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
· SIM
Pada UU Lalu Lintas
tertulis jelas bagi pengendara tanpa SIM lebih berat dapat dikenakana
pelanggaran Pasal 281, dengan pidana kurungan empat bulan atau denda
paling banyak Rp 1 juta. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah
pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) yang mengaturnya, akan
dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan ini berlaku
untuk pengguna dengan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan. Beberapa
peraturan lalu lintas berikut berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua, ini
diatur pada uu lalu lintas seperti berikut :
· Penggunaan HELM dengan lisensi SNI
Pada pasal 57 Ayat (2)
dan Pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan akan Helm SNI bukan jenis
helm lain, bagi pengendara dan juga yang penumpang yang di bonceng diwajibkan.
Sanksi bagi pelanggar ini, pidana kurungan paling lama satu bulan
atau Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
· Kelengkapan kendaraan
Hal ini termasuk
dalam persyaratan teknis, untuk kendaraan layak jalan meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban atau modifikasi motor yang tidak sesuai
ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi terhadap pelanggaran
tersebut, pada Pasal 285 Ayat (1). Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan beberapa
undang undang lalu lintas terhadap kendaraan roda empat dan lebih yaitu :
· Penggunaan sabuk pengaman
Sabuk pengaman adalah
hal yang harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya karena
merupakan hal penting untukp keselamatan berkendara. Pelanggaran terhadap
penggunaan sabuk pengaman ini telah di atur dalam Pasal 289, dengan
hukuman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000.
· Kelengkapan teknis
Para pengendara roda
empat harus memenuhi persyaratan teknis dalam berkendara yaitu, kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan,
lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper,
penempelan, dan penghapus kaca atau modifikasi mobil yang melanggar
ketentuan.
Pasal 285 Ayat (2)
mengatur, bagi pengendara yang tidak memenuhinya dengan sanksi pidana
paling lama dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2.B. Keterampilan
Mengendalikan Kendaraan
·
Selalu gunakan Safety Gear
Safety gear adalah
perlengkapan keselamatan seperti helm, kacamata (eye protection), sarung
tangan, jaket, celana panjang, dan segalanya yang bisa sedikit banyak
melindungi Anda dari cidera parah saat terjadi kecelakaan.
Asuransikan motor dan
diri Anda
Pastikan bahwa motor
memiliki kelengkapan lisensi dan juga sudah diansuransikan dengan cara-cara
yang benar. Selain motor, Anda juga perlu mendapatkan asuransi yang sama untuk
diri Anda sehingga keduanya dilindungi secara memadai.
·
Berkendara dengan cara yang pintar
Gunakan lampu depan
Anda ketika mengendarai motor di malam hari, hindari pengendara lain dari
potensi “blind spot”, jangan memotong jalur pengguna jalan lain sembarangan,
dan selalu siap gunakan klakson motor Anda agar orang lain mengetahui
keberadaan Anda.
·
Selalu utamakan keselamatan
Tiga perempat pengguna
roda dua mengalami kecelakaan dengan mobil. Hal itu terjadi karena pengendara
mobil tidak melihatmenyadari keberadaan motor tersebut. Oleh sebab itu, penting
buat Anda memahami situasi jalanan atau memperkirakan pergerakan yang akan
diambil oleh kendaraan lain di depan maupun di belakang Anda.
·
Jaga jarak dengan kendaraan lain
Mengendarai motor
memang sering bikin kita lupa diri, apalagi ketika kita sedang berada di atas
motor yang punya kecepatan tinggi. Hal ini juga kerap kali membuat kita tidak
sadar bahwa kita terlalu dekat dengan kendaraan lain baik di depan maupun di
samping kita. Hal itu sangatlah berbahaya, terutama ketika pengendara lain
tersebut melakukan manuver tiba-tiba atau mengerem tiba-tiba. Kalau sudah
begitu, potensi tabrakan pun semakin besar. Untuk itu, selalu upayakan jarak
dengan kendaraan lain di depan Anda sekitar 3-5 meter. Perkirakan jarak yang
ideal buat Anda sendiri, yang dapat memberikan waktu buat Anda menghindar
ketika pengendara lain tersebut melakukan gerakan mendadak.
·
Jauhi minuman beralkohol ketika mengendarai motor
Ini sangatlah jelas
bagaimana alkohol sangat mempengaruhi ketajaman konsentrasi Anda ketika
mengendari motor. Bukan tidak mungkin, masih banyak pengendara motor di Tanah
Air yang masih belum menyadari bagaimana pengaruh alkohol terhadap keselamatan
berkendara. Ingat, mengendarai sebuah kendaraan, baik motor maupun mobil,
membutuhkan tingkat konsentrasi yang tinggi.
·
Selalu cek kondisi motor
Coba Anda ingat
kembali kapan terakhir kali kondisi motor Anda di cek secara menyeluruh?
Upayakan untuk selalu mematuhi jadwal servis yang sudah direkomendasikan oleh
dealer. Cek segala hal mendasar seperti tekanan aingin pada ban, performa
sistem pengereman, dan sebagainya sebelum Anda berpergian.
·
Belajar untuk berbagi
Membonceng seseorang
di atas motor merupakan tanggung jawab yang cukup besar. Selain itu, pengaruh
berat badan juga merupakan hal yang signifikan terhadap handling/penanganan
motor. Untuk itu, jika Anda hendak memberikan tumpangan kepada rekan/keluarga,
ada baiknya Anda juga memberikan sedikit pengetahuan kepada mereka soal teknik
berkendara yang baik. Pastikan juga mereka memiliki alat pelindung (safety
gear) yang sesuai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar